Dinkes DKI Jakarta: Tidak Ada Pemborosan Belanja Rapid Tes

Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada pemborosan atau kelebihan bayar dari pengadaan alat rapid tes antigen di kawasan Ibu Kota. Pernyataan ini untuk menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lemhannas RI dan BPK Kerja Sama Wujudkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan

Sebagaimana diketahui, BPK mengumumkan telah menemukan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Atas dasar laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan tersebut masuk dalam aspek administratif yang mana BPK tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan.

Baca juga: BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Rp1,1 Miliar untuk Alat Rapid Test

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Dengan demikian, dia menyatakan tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut. Apalagi, dia menilai proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri karena harga satuan yang sangat beragam.

"Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," kata dia melalui keterangan resminya, Minggu, 8 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Widyastuti menjelaskan temua  BPK terkait adanya perbedaan harga atas pengadaan Rapid Test Antibody merk Clungene yang dibeli pada Mei 2020 dari PT NPN dengan yang dibeli pada Juni 2020 dari PT TKM.

Dalam proses pengadaan alat rapid test antigen ini, ditekankannya juga telah dilakukan negosiasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang dan jasa, dan telah dituangkan dalam berita acara negosiasi secara memadai.

Seluruh proses pengadaannya pun menurut Widyastuti telah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.

"Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan menginstruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah," kata dia.

Selanjutnya, Dinkes DKI Jakarta dikatakannya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. BPK juga sudah menyatakan bahwa tindak lanjut telah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD Tahun Anggaran 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya