Diduga Pungli ke Anak Yatim, Lurah di Tangerang Diperiksa
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang melalui sejumlah instansi terkait tengah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Peninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Hal ini setelah adanya informasi dugaan tindak pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh lurah tersebut kepada anak yatim saat meminta tanda tangan surat ahli waris.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, ia telah menunjuk pihak inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan.
"Lagi diperiksa, nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa," katanya, Jumat, 6 Agustus 2021.
Arief menegaskan, pada layanan tersebut pun tidak dikenakan biaya sama sekali. Makanya, bila dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan pungli, maka pihak pemerintah setempat akan mengenakan sanksi tegas.
"Layanan itu gratis. Tidak ada biaya atau pungutan apapun, dan itu tidak dibenarkan. Dan bila nantinya terbukti bersalah, sanksinya akan diberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial dengan durasi 1 menit 55 detik. Di sana, menunjukkan percakapan perihal permintaan uang tanda tangan dalam tanda tangan surat ahli waris. Di sana, lurah tersebut meminta uang Rp250 ribu kepada seorang anak yatim. Namun, dikarenakan tidak memiliki uang, akhirnya anak tersebut memberikan Rp20 ribu.
Baca juga: Viral Lurah Pungli Uang Tanda Tangan, Korbannya Anak Yatim