Disebut Kota Sumbang Banyak Kasus Aktif COVID, Ini Kata Satgas Depok

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, ada perbedaan data kasus konfirmasi aktif COVID-19 antara pusat dengan Depok yang selisihnya mencapai 17.413 kasus aktif.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Saat ini di Depok ada 9.518 kasus aktif COVID-19, sedangkan data pusat mencatat ada 26.932 kasus aktif. Jadi ada selisih 17.413 orang," kata Dadang kepada ANTARA di Depok, Jawa Barat, Jumat, 6 Agustus 2021.

Hal tersebut, dikatakan Dadang, menanggapi pernyataan satgas pusat terkait Depok yang dinilai menjadi penyumbang tertinggi nasional kasus COVID-19.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dadang menjelaskan data riil yang ada di Satgas Depok di PICODEP. "Sudah dari sejak tahun 2020 sehingga kami minta rekonsiliasi data dengan satgas pusat. Karena data ini penting sebagai basis perhitungan zonasi dan kebijakan," ujarnya.

Dadang menegaskan, hal itu perlu diluruskan bahwa saat ini ada perbedaan data yang sangat tinggi antara satgas pusat dengan Satgas Depok.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Kami mohon kepada satgas pusat untuk mempertimbangkan banyak hal ketika akan merilis sesuatu," ujarnya.

Ia mengatakan PR satgas pusat saat ini adalah segera laksanakan rekonsiliasi data, karena ini tidak saja terjadi dengan kota Depok, tapi juga dengan daerah lainnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan, penambahan testing sudah tentu akan menambah kasus dan pihaknya akan terus melakukan penambahan testing sebagai komitmen untuk melaksanakan arahan Instruksi Mendagri.

"Perlu kami tegaskan bahwa kami sedang meningkatkan pemutakhiran dan kualitas data, jangan sampai ada kasus under reported. Kami menyisir data-data di setiap lab/faskes," kata Dadang. (Antara)

Baca juga: Daftar 5 Kabupaten Kota Penyumbang Terbanyak Kasus Aktif COVID-19

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024