Lika-liku Lahan Sodetan Ciliwung di Bidara Cina, dari Ahok ke Anies

Pengerjaan Sodetan Kali Ciliwung - KBT
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Proyek pembangunan sodetan Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) akhirnya kembali dilanjutkan. Lokasi proyek yang terletak di RW 04, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur itu sebelumnya mandek lantaran persoalan pembebasan lahan warga seluas 600 meter.

Minggu Pagi, 4 RT di Jakarta Barat Masih Terendam Banjir

Proyek sodetan Ciliwung bidara Cina ini merupakan bagian dari rencana pemerintah pusat untuk membuat sodetan aliran Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), sebagai salah satu program pengendalian banjir di Ibu Kota yang dicanangkan Joko Widodo saat baru menjabat Presiden RI.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap, dengan adanya sodetan Ciliwung ini dapat mengatasi persoalan banjir di Ibu Kota yang terjadi setiap tahunnya.
  
Proyek pembangunan sodetan Ciliwung-KBT ini dimulai sejak awal 2014 lalu. Jokowi menargetkan bisa difungsikan akhir 2015. Namun, pertengahan tahun 2015, proyek terhenti lantaran terganjal pembebasan lahan milik warga yang berada di dalam radius 600 meter proyek sodetan.

Titik Banjir di Jakarta Bertambah jadi 31 RT, Ini Daftarnya

Warga awalnya menyetujui pemanfaatan lahan untuk pembangunan sodetan sepanjang 600 meter dengan mengajukan pergantian lahan mereka yang akan digunakan untuk sebagai jalur sodetan Ciliwung-KBT, dengan meminta ganti rugi tanah per meter persegi sebesar Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi senilai Rp3 juta.

Negosiasi besaran ganti lahan buntu. Hingga akhirnya warga Bicara Cina mengajukan dua gugatan soal penetapan lahan proyek. Gugatan pertama dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2015, dengan nomor registrasi 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST. Gugatan tersebut disampaikan oleh warga yang diwakili pengacara Alexandro P Simorangkir, yang menggugat Gubernur DKI, Kementerian PUPR dalam hal ini BBWSCC, dan mantan Gubernur DKI, Joko Widodo.

Hujan Guyur Jakarta, 16 RT Terendam Banjir pada Sabtu Pagi

Dalam putusannya, 31 Agustus 2015, hakim menerima gugatan warga Bicara Cina dan meminta pembayaran lahan dan bangunan yang terdampak proyek tersebut. 

"Harga tanah per meter persegi Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp3 juta. Menyatakan pembayaran penggantian dapat diberikan melalui Ketua RT," kata hakim dalam putusannya kala itu.

Atas putusan tersebut, pada 6 September 2017, Gubernur DKI mengajukan banding dan kembali kalah pada tanggal 27 Mei 2019. Di tingkat terakhir, DKI akhirnya mengajukan kasasi pada tanggal 2 Juli 2019.

Gugatan kedua di PTUN Jakarta, kembali diajukan lagi oleh salah satu warga yang diwakili Jamaluddin Karim sebagai kuasa hukum dan pihak tergugat Gubernur DKI Jakarta pada 15 Maret 2016. 

Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sah.

Ahok, selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu tidak tinggal diam. Ia merespon putusan tersebut dengan mengajukan kasasi. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik kembali kasasi yang diajukan Ahok tersebut. 

"Tidak jadi banding intinya. Jadi kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya, dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies waktu itu.

Menurut Anies, pencabutan gugatan kasasi dilakukan agar proyek sodetan Kali Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur itu bisa segera berjalan. Dengan begitu, masalah banjir yang selama ini terjadi setiap tahun dapat teratasi.

"Supaya segera dibuat sodetannya. Tapi sodetannya tidak bisa terjadi karena masih terkendala lahan. Begitu itu dicabut, itu jalan langsung," jelasnya.

Saat ini, proyek pembangunan sepanjang 1,27 kilometer akan dilanjutkan pada tahun ini, setelah sebelumnya telah dilakukan pekerjaan fisik, yaitu pembuatan arriving shaft ada di RW 02 Cipinang Cempedak yang telah rampung. Arriving shaft ini menjadi pertemuan untuk pengeboran bagian inlet di Jalan Otista Raya dan outlet di Jalan DI Panjaitan.

Kedalaman inlet di Jalan Otitsta Raya sedalam 12 meter dan outlet 14 meter. Inlet dan outlet ini akan berfungsi untuk mengalirkan air ke Kali Cipinang, kemudian dilanjutkan ke KBT untuk dibuang ke laut.

Sebelumnya Menteri Kordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, bahwa Pemerintah Pusat akan melanjutkan pembangunan sodetan tersebut. Pengerjaan akan rampung pada awal tahun 2022 mendatang. 

"Saya sudah bicara dengan Menteri PUPR, Pak Gubernur, bapak kepala staff juga. Jadi sodetan ini tinggal 600 meter lagi dan akan segera dilanjutkan," katanya, Rabu 4 Agustus 2021.

Luhut menyebutkan, bahwa proyek sodetan Kali Ciliwung-KBT yang akan dikerjakan nantinya diharapkan dapat mengurangi debit air Kali Ciliwung. "Jadi ditargetkan oleh PUPR akan selesai tahun depan, kita harapkan nanti awal 2022 sudah rampung, apalagi ini akan bisa mengurangi kira-kira 60 meter kubik perdetik," sebutnya.

Luhut menyampaikan hal tersebut saat melakukan tinjauan di lokasi pekerjaan proyek sodetan tersebut, Rabu siang tadi. Saat melakukan tinjauan, Luhut juga didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri PPN atau Bapennas Sofyan Djalil, Kelapa Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutarakan, ahwa kehadiranya saat itu hanya untuk mendampingi para Menteri meninjau lokasi proyek sodetan Kali Ciliwung itu. 

"Saya hanya mendampingi saja, proyek BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane) mereka akan mulai dari bulan ini (Agustus). Kita (akan) lihat sama-sama (kelanjutan proyek sodetan ini)," kata Anies selepas tinjauan bersama para Menteri itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya