Kombes Yusri Sebut Polda Mau Panggil Pelapor Anak Akidi Tio
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya minta kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap anak Akidi Tio bernama Heryanti Tio tidak dikaitkan dengan kasus sumbangan Rp2 triliun di Polda Sumatera Selatan.
"Jadi, jangan disangkut pautkan dengan permasalahan di daerah Sumsel," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.
Dia menegaskan kalau kasus di Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan yang terjadi di Polda Sumsel. Namun, pada 28 Juli 2021 lalu, pelapor yaitu Jubang Kioh mencabut laporannya. Untuk itu, polisi mau memanggil Jubang Kioh. Hal itu untuk menanyakan motifnya cabut laporan.
"Nanti tunggu hasil klarifikasi daripada si pelapor sendiri. Kami undang memang rencana, apa dasar pelapor cabut laporan. Tapi, memang pelapor sudah mencabut laporannya secara resmi," katanya.
Sebelumnya diberitakan usut punya usut, Heryanti Tio ternyata pernah juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Informasi yang dihimpun VIVA, Heryanti Tio datang ke rumah Jubang Kioh pada Desember 2018 yang mengajak kerja sama orderan songket dari Istana Negara dengan modal ± Rp.2.368.000.000, pembagian keuntungan korban selaku pemodal sebesar 16 persen.
Namun, belum juga keuntungan dari jual beli songket diberikan kepada korban, Heryanti kembali mengajak Jubang Kioh untuk kerja sama Interior dan korban selaku pemodal diberi keuntungan 18 persen modal awal diambil dari keuntungan dan modal dari songket sebesar ± Rp.2.368.000.000.
Akhirnya, penyidik mengambil langkah-langkah dengan memeriksa korban pelapor Jubang Kioh, saksi-saksi dan mengirim surat ke Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Istana Kepresidenan.
Selanjutnya, hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 Juni 2020.