Selama PPKM, PAD Kota Bekasi Turun Drastis

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi mengalami penurunan drastis. Penurunan itu terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021, PAD hanya 20-30 persen dari target triwulan.

"PAD sejak tanggal 3 sampai akhir Juli, mungkin bisa 20 persen dari target triwulan 20-30 persen," kata Rahmat, Selasa, 3 Agustus 2021.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Rahmat mengakui, berdasarkan data PAD Kota Bekasi pendapatan per hari mencapai Rp3,5 miliar. Semua itu bersumber dari pemasukan pajak, retribusi parkir dan lainnya.

"PAD jangan sampai kurang dari Rp3,5  miliar per hari," kata Rahmat.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Untuk itu, dia menekankan, kehilangan PAD sangat memberatkan pemerintah. Apalagi, PPKM Level 4 sudah menyebabkan ekonomi Kota Bekasi semakin lesu. "Kalau lost 80 persen selama sehari, makin lama makin berat," katanya.

Makanya, dia berharap, PPKM Level 4 tak diperpanjang sehingga roda ekonomi bisa berputar untuk mendongkrak PAD. 

"Sumber pajaknya dari masyarakat, nah sekarang masyarakat lagi susah, PBB, pajak motor, mau makan di restoran kan tutup," ujarnya.

Sementara itu, hingga 1 Agustus 2021, Pemerintah Kota Bekasi mencatat sudah tidak ada zona merah. Rata-rata sudah masuk ke zona kuning.

"Alhamdulilah ya, data per 1 Agustus, jadi zona kuning ada 1.192, artinya 16,7 persen dari 7.135 RT. Yang oranye ada 6 RT, terus yang zona merah enggak ada, kosong," kata Rahmat.

Dia mengaku, dari 7.135 RT yang tersebar di 56 kelurahan sudah tidak ada lagi zona merah. 

Sebagian besar RT yang ada di wilayah Kota Bekasi sudah masuk zona hijau atau bisa dikatakan sudah tidak ada lagi rumah yang terkonfirmasi COVID-19. "Zona hijau ada 83,2 persen (5.937 RT) dari 7.135 RT," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, untuk RT yang masuk zona kuning terdapat 1-2 rumah terkonfirmasi kasus COVID-19. Zona oranye adalah RT yang di wilayahnya terdapat 3-5 kasus COVID-19. 

Sementara, RT yang masuk dalam zona merah yakni yang terdapat lebih dari 5 kasus terkonfirmasi COVID-19. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya