Anak Akidi Tio, Heryanti Dilaporkan ke Polda karena Kasus Penipuan
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan adanya laporan polisi terhadap anak Akidi Tio bernama Heryanti Tio di tempatnya.
Laporan dibuat pada 14 Februari 2020 lalu. Pelapor disebut bernama Jubang Kioh. Di mana Heryanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK (Jubang Kioh) terlapor adalah saudari H (Heryanti)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yujus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 3 Agustus 2021.
Bahkan, kata Yusri laporan tersebut sudah naik ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor, pun saksi ahli. Sehingga, hasil perkara menyatakan ada unsur pidana dalam laporan. Tapi, belum ada tersangka meski kasus telah naik penyidikan.
"Berdasar hasil gelar perkara dan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor. Ada saksi ahli dan lain-lain," katanya.
Namun pada tanggal 28 Juli 2021, lanjut Yusri, Jubang Kioh mencabut laporannya terhadap Heryanti. Meski begitu, belum ada SP3 terkait kasus ini.
"Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, usut punya usut, Heryanti Tio ternyata pernah juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.
Informasi yang dihimpun VIVA, HeryantI Tio datang ke rumah Jubang Kioh pada Desember 2018 yang mengajak kerja sama orderan songket dari Istana Negara dengan modal ± Rp.2.368.000.000, pembagian keuntungan korban selaku pemodal sebesar 16 persen.
Namun, belum juga keuntungan dari jual beli songket diberikan kepada korban, Heryanti kembali mengajak Jubang Kioh untuk kerja sama Interior dan korban selaku pemodal diberi keuntungan 18 persen modal awal diambil dari keuntungan dan modal dari songket sebesar ± Rp.2.368.000.000.
Akhirnya, penyidik mengambil langkah-langkah dengan memeriksa korban pelapor Jubang Kioh, saksi-saksi dan mengirim surat ke Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Istana Kepresidenan.
Selanjutnya, hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 Juni 2020.