BOR Rumah Sakit Turun, Tangerang Tetap Berlakukan PPKM Level 4
- VIVA/Sherly
VIVA – Pemerintah di wilayah Tangerang Raya, Provinsi Banten, tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Meski diketahui, keterisian bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit dan kasus COVID-19 di wilayah setempat, telah mengalami penurunan.
Pemerintah pusat yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penerapan PPKM level 4 pun masih tetap sama seperti yang sebelumnya.
"Aturannya masih sama, belum berubah, masih level 4," katanya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Meski memang, saat ini untuk keterisian bed occupancy rate (BOR) baik di rumah sakit, ICU, hingga fasilitas isolasi mengalami penurunan.
"BOR-nya sudah turun, untuk rumah sakit 76 persen, rumah singgah 66 persen, dan ICU 85 persen, tapi memang atas instruksi yang ada, kita masih di level 4," jelasnya.
Sama halnya dengan Kota Tangerang. Wali Kota Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya tetap menerapkan PPKM level 4. Kendati memang terjadi penurunan selama penerapan kebijakan tersebut sejak awal Juli lalu.
"Per tanggal 1 Agustus BOR rumah sakit berada di angka 57,75 persen, sebelumya di angka 78 persen pada perpanjangan PPKM tanggal 25 Juli. Sedangkan BOR RIT di angka 32,16 persen, alhamdulillah terus turun," jelas Arief.
Selain itu, grafik angka kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Tangerang juga mengalami perkembangan yang signifikan. Sebanyak 20.588 masyarakat telah sembuh dari COVID-19.
"Angka kasusnya juga turun yang per hari bisa mencapai 100 kini sudah sekitar 70-an. Tapi memang kita masih di level 4," lanjutnya.