Soal Waktu Makan di Tempat, Polisi Ajak Pemilik Warung Kolaborasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan petugas terkait kebijakan durasi 20 menit aturan makan di tempat khusus warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

6 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh di Musim Hujan, Dijamin Mudah Dilakukan

"Kan kebijakan pemerintah sudah, kami kan juga ada tim Operasi Yustisi dari Satpol PP yang dikedepankan disini, kami, TNI-polri mendampingi di sini. Nanti tinggal kami mengingatkan, mengarahkan kolaborasinya sekarang. Kolaborasi masyarakat aparat dan pemerintah," kata dia kepada wartawan, Kamis, 29 Juli 2021.

Kolaborasi yang dimaksud, lanjutnya, yaitu seperti pemilik tempat makan bisa mengingatkan para pembelinya soal aturan makan di tempat. Dia menegaskan kembali kalau pihaknya dan TNI hanya mendampingi.

7 Tips Menjaga Kesehatan Mata di Usia Lanjut

Sementara, terkait penindakan akan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang juga masuk dalam anggota Operasi Yustisi.

"Ya masyarakatnya ini bisa pemilik warungnya mengingatkan untuk orang-orang yang makan di tempatnya. Tujuannya apa sih, untuk menghindari kerumunan," kata dia.

Makan Malam di Angkringan, Ini Menu Makanan yang Disantap Prabowo dan Jokowi

Baca juga: Komunitas Warteg Kritik Aturan Makan 20 Menit: Kalau Tersedak Gimana?

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya