KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memanggil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Muncul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa pemanggilan Anies untuk dilakukan pemeriksaan merupakan kewenangan dari tim penyidik KPK.

"Urusan KPK, saya kira KPK sudah mengerti SOP (standar operasional prosedur), saya tidak ingin mencampuri," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Baca Juga: Sadis, Ketua MUI Labura Tewas Dibacok hingga Kepala dan Tangan Putus

Ariza, sapaan akrabnya mengatakan, bahwa bahwa yang dilakukan oleh lembaga antirasuah akan bersikap adil. 

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

"Saya meyakini KPK pasti bertindak dan memutuskan sesuai dengan kewenangan dan dengan cara yang adil dan bijak, harapan kita," katanya.

Namun, ia menegaskan, Anies tak terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pondok Rangon, Jakarta Timur tersebut. 

"Terkait Pak Anies, saya pribadi meyakini Pak Anies tidak terlibat dengan masalah-masalah seperti itu," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut. Hal ini karena anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri beberapa waktu lalu. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya