Tabrak NMAX di Kemayoran, Pengendara Moge Jadi Tersangka
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Sebuah video viral di media sosial yang menunjukan adanya kecelakaan lalu lintas antara dua pemotor di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu kemarin, 25 Juli 2021.
Insiden kecelakaan yang dibagikan di media sosial itu, tampak di sisi kiri jalan seorang pengendara terpental dari sepeda motor. Pengendara tersebut terlihat terkapar di jalanan.
Diketahui, kecelakaan itu melibatkan seorang pengendara sepeda motor Yamaha N-MAX dengan nomor polisi B 5121 TAY dan seorang pengendara motor gede (moge) dengan nomor polisi B 6333 UGW. Akibat kecelakaan itu, pengendara moge kritis dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi membenarkan insiden itu. Menurut Lilik, pengendara moge tersebut saat ini masih kritis, sedangkan pengendara Yamaha N-MAX mengalami luka ringan. Keduanya saat ini masih dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran.
"Untuk pengemudi sepeda motor Yamaha NMAX luka ringan, yang sepeda motor gede (moge) agak lumayan lukanya ada di RS Mitra Keluarga Kemayoran," kata Lilik, saat dihubungi, Senin 26 Juli 2021.
Lilik melanjutkan, tiga orang terluka akibat kejadian tersebut. Mereka adalah pengemudi motor gede berinisial TRH (23), pengemudi sepeda motor Yamaha NMAX berinisal SP (45), dan pembonceng FR (46). "Ketiga-tiganya kita sebut korban, ada yang terluka pada bagian kepala, dan ada pula yang mengalami pinggang patah," lanjutnya.
Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat rombongan moge melaju di lajur cepat Jalan Benyamin Sueb. Di saat bersamaan, ada pengemudi sepeda motor Yamaha NMAX yang masuk ke jalur cepat.
"Tadinya ada di jalur lambat tapi masuk ke jalur cepat pada saat moge lewat ya terjadi lah kecelakaan. Moge yang nabrak dari belakang," jelas Lilik.
Lilik menyebutkan, bahwa meski masih mendapat perawatan di rumah sakit, namun pengendara moge tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 360 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita kenakan Pasal 360 dan kita tahan kendaraan bersama surat-suratnya," pungkasnya.