Perda Satpol PP Bisa Jadi Penyidik Ditargetkan Rampung Akhir Juli
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 selesai akhir bulan Juli. Revisi Perda akan dibahas secara intensif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Kamis 22 Juli 2021.
Taufik mengklaim bila pimpinan dewan sepakat dengan revisi Perda tersebut. Dirinya berharap revisi Perda ini bisa mengubah situasi penyebaran virus mematikan itu di Jakarta.
"Ini kan baru mau kita bahas. InsyaAllah setuju, karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," katanya.
Dalam salinan draf revisi Perda, ada sejumlah aturan baru. Semisal mengenai aturan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Aturan yang tercantum dalam Perda menyebut warga yang mengulangi pelanggaran menggunakan masker dapat dijatuhi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Lalu, draf revisi Perda itu pun mengatur soal pidana penjara bagi penanggung jawab tempat usaha, kantor, transportasi umum (termasuk perusahaan aplikasi transportasi), pemilik rumah makan, kafe, restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam draf Perda itu, mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, denda Rp50 juta, dan pencabutan izin.
Draf revisi juga mengubah ketentuan mengenai petugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat kewenangan khusus sebagai penyidik. Tapi, penyidik Satpol PP tersebut harus memberitahukan dimulainya dan hasil penyidikan tersebut ke pejabat penyidik Polri. Bukan hanya itu, mereka pun harus menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri.