Kepala Rutan Depok Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rutan Depok
Sumber :
  • ANTARA/ Feru Lantara

VIVA – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Depok, Anton terancam hukuman belasan tahun penjara karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di kamar indekos di daerah Slipi, Jakarta Barat.

Kelompok Bali Nine, Tersangka Kasus Narkoba di Bali Bakal Dipulangkan ke Australia

“Tersangka A diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona, Minggu, 18 Juli 2021.

Menurut dia, tersangka Anton dikenakan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak 28 Juni 2021,” ujarnya.

Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

Dalam penanganan perkara ini, Ronaldo mengatakan Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rumah Tahanan Klas I Depok, Anton dicokok polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Anton dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) membenarkan terkait penangkapan itu. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.

"Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," katanya Minggu, 18 Juli 2021.

Namun, terkait kronologi penangkapannya tidak dirinci. Pasalnya, hal tersebut masuk ranah kepolisian. Dia menyebut akan ada sanksi bagi yang bersangkutan. Hal itu akan diberikan setelah proses kasus rampung.

"Kami ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tetap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisian. Pasti akan ada sanksi, ini kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya