Ditanya Kalau PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Jawaban Anies
- VIVA / Willibodus (Jakarta)
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim belum dapat arahan apapun soal adanya rencana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai akhir Juli 2021.
"Tentang ketentuan PPKM Darurat ini dilakukan lintas Provinsi lintas Kabupaten Kota," ucapnya di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Juli 2021.
Dirinya mengatakan, ketentuan tersebut dilakukan Pemerintah Pusat bukan daerah. Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menjalankan aturan PPKM Darurat yang dinahkodai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marives), Luhut Binsar Panjaitan. Untuk itu, dirinya mengaku masih menunggu arahan Pemerintah Pusat. Apabila ada perubahan dari aturan yang dijalankan sekarang, maka pihaknya akan dijalankan pihaknya.
"Kami, nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," kata dia.
“Keputusannya dilakukan bukan per provinsi (atau) per kabupaten kota, tapi dilakukan secara nasional. Dan itu kita tunggu keputusannya," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021.
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli, PPKM ini," kata Muhadjir ditemui saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
Baca juga: Anies Sebut Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu untuk Warga DKI Cair Besok