Tekan Mobilitas saat PPKM Darurat, Lampu PJU di Tangerang Dimatikan
- VIVA/Sherly
VIVA – Dalam memaksimalkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah Kota Tangerang melakukan kebijakan mematikan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di sejumlah titik.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, kebijakan pemadaman PJU yang merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang sebagai tindak lanjut untuk menekan mobilitas masyarakat serta lonjakan kasus COVID-19 yang masih terjadi.
"Kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dilakukan pada titik rawan terjadi kerumunan dan itu berlaku hingga 20 Juli 2021," katanya, Kamis, 15 Juli 2021.
Lanjut dia, selama PPKM Darurat, angka persentase penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang dari pukul 20.00 hingga 05.00 WIB, sekitar 20 persen. Padahal, arahan Pemerintah Pusat penurunan mobilitas masyarakat harus di angka 50 persen.
"Penurunannya masih jauh, makanya sejumlah upaya, seperti memadamkan PJU ini pun kita lakukan," ujarnya.
Ia juga memastikan, meski adanya pemadaman PJU, Pemkot Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri akan secara rutin menggelar patroli khususnya di area-area yang terjadi pemadaman PJU selama PPKM Darurat berlangsung, selain untuk mencegah terjadinya kerumunan juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
"Dan Dinas PUPR juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas-ruas jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan juga aman berkendara," ungkapnya.
Baca juga:Â Polisi Klaim Tak Ada Kemacetan di Penyekatan Bassura, Ini Alasannya