Takbir Keliling di Kota Tangerang Ditiadakan, Salat Idul Adha di Rumah
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang ketentuan tentang kegiatan yang dilarang dan diperbolehkan selama momen Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dimana, Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 berisikan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan, selain itu Salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," katanya, Selasa, 13 Juli 2021.
Terkait pelaksanaan kurban, pihaknya juga meminta agar kegiatan pemotongan herwan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.
"Tapi jika kapasitas RPH-R sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Dan kita minta, saat masyarakat hendak beli hewan kurban, diminta agar tetap perhatikan protokol kesehatannya," ujarnya.
Lebih lanjut Wali Kota menerangkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.
"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," ungkapnya.