Minim Informasi, Banyak Penumpang di Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP

Dishub Kota Tangerang memeriksa STRP di masa PPKM Darurat
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan pemantauan penerapan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas di Stasiun Tangerang yang mulai berlaku hari ini, Senin, 12 Juli 2021.

Dalam pemantauan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun, namun juga di seluruh wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, dalam penerapannya pun, hanya pekerja yang berada bidang esensial dan kritikal yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Jakarta.

"Tiap kota kabupaten aglomerasi melaksanakan regulasi turunan yang isinya merujuk untuk mengendalikan pergerakan orang, yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal," katanya.

Untuk mendapatkan STRP, hanya para pekerja yang bertugas di bidang kritikal dan esensial.

STRP sendiri harus di perusahaan masing-masing atau melalui website jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta dan diurus langsung oleh perusahaan secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya.

"Kalau memang bekerja di sektor tersebut ya silakan diurus, di luar itu ya tidak bisa," ujarnya.

Sementara itu, masih banyak pekerja yang nyatanya belum membuat atau memiliki STRP ini lantaran minimnya informasi.

Angka COVID-19 di Luar Jawa Naik, Gerakan Ini Wajib Dilakukan

Salah satunya Anita, yang bekerja disektor perbankan, dia mengaku baru mengetahui aturan tersebut pagi ini sehingga tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas.

"Saya baru tahu tadi pagi, saya kira bisa pakai ID Card saja ternyata tidak boleh harus ada STRP dan surat keterangan dari perusahaan. Makanya ini izin ke kantor dan minta dibuatkan STRP," ungkapnya.

ITC Cempaka Mas Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Dirut: Anjloknya Kinerja Garuda Indonesia Dipengaruhi PPKM

Selama masa PPKM diberlakukan di Indonesia jumlah penumpang Garuda Indonesia turun derastis dari 8,2 juta orang menjadi hanya 1,8 juta orang.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2021