Polda Metro Jaya: Di Dalam Kota Ada Peningkatan Mobilitas

Lalu Lintas Jakarta. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian terus memantau pergerakan warga pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ke-8 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). 

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

Hasil pemantauan, menurut polisi, masyarakat dianggap belum mematuhi aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Di dalam kota ada peningkatan mobilitas (masyarakat)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli 2021. 

Namun, Sambodo tidak menyebut berapa detail persentase peningkatannya. Dia mengaku melihat langsung mobilitas masyarakat di lapangan. 

Waktu Tempuh di Tol Dalam Kota jadi Lebih Cepat Karena Boleh Lewat Bahu Jalan

Kendati begitu, dia menyebut sudah tidak terjadi antrean kendaraan di titik-titik penyekatan. Dia menduga masyarakat masuk Jakarta melalui jalan lain. "Kemungkinan banyak masyarakat lewat jalan ‘tikus’," ujarnya. 

Polisi segera memetakan jalan tikus di sejumlah wilayah perbatasan untuk mengantisipasi masyarakat lolos masuk ke Jakarta. "kami akan kerahkan polsek-polsek untuk menutup," kata Sambodo. 

Kombes Latif Ungkap Alasan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi Jam 18.00-20.00 WIB

Terlepas dari itu, Sambodo meminta masyarakat mematuhi PPKM Darurat. Upaya kepolisian akan sia-sia, katanya mengingatkan, jika masyarakat masih membandel keluar rumah. 

PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang boleh melakukan aktivitas kerja hanya sektor esensial dan kritikal. Kecuali itu, wajib kerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Kegiatan olahraga juga dilarang selama PPKM Darurat. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Restoran buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat. 

Pelanggar PPKM Darurat bisa dipidana dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman penjara 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta.

Sidak Pasar di Jadetabek, Polisi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman

Sidak pasar akan terus dilakukan hingga hari raya Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut