21 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Naik Sidik, Para Owner Disasar
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Polda Metro Jaya mengaku telah menaikkan status 21 perusahaan pelanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali ke tahap penyidikan.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan, puluhan perusahaan pelanggar PPKM Darurat ini bukan termasuk dalam sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut dipastikan usai dirinya bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi sejumlah tempat.
"Jadi ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik" ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 8 Juli 2021.
Peningkatan status ini kata Fadil termasuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kata dia, pihak yang bersalah dalam kasus ini adalah pemilik perusahaan yang dengan tidak peduli memerintahkan para karyawannya untuk tetap bekerja padahal penularan COVID-19 tengah menggila.
Tim gabungan telah mencatat alamat puluhan kantor tersebut dan segera menyambanginya. Para calon tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata dia mengenai pemimpin teras perusahaan maupun owner ‘pemilik’ perusahaan itu.
"Begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya," ucapnya lagi.
Lebih lanjut mantan Kapolda Jawa Timur itu minta masyarakat atau karyawan untuk melaporkan perusahaannya yang non esensial dan kritikal yang masih memaksakan karyawan masuk kerja secara tatap muka atau work form office (WFO) selama PPKM Darurat.
Laporan bisa dapat disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp 081280665486.
“Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas dan stay at home. Ini kuncinya,” katanya.