146 Perusahaan dan Rumah Makan Bandel saat PPKM Darurat Ditindak
- Istimewa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak sejumlah perusahaan, tempat makan dan juga industri yang masih membandel dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Dari 661 laporan sudah 146 penindakan apakah rumah makan, perkantoran, tempat usaha dan industri," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmd Riza Patria di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.
Ariza, sapaan Ahmad Riza Patria, tak merinci dari jumlah itu berapa perusahaan atau tempat makan yang sudah ditutup sementara saat pelaksanaan PPKM Darurat ini.
Selama PPKM Darurat ini, ia meminta kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Serta, tidak bepergian keluar rumah. Hal ini untuk menekan angka COVID-19.
"Tetap berada di rumah karena rumah tempat yang terbaik laksanakan protokol kesehatan 3M. Laksanakan PPKM Darurat sebaik mungkin, sedisiplin mungkin dan bertanggung jawab tidak ada pilihan," ujarnya.
Pemprov DKI juga terus mengupayakan 3T (testing, tracing dan treatment). Kemudian, lanjut dia, terus mengupayakan peningkatan rumah sakit rujukan, tempat tidur, ruang ICU, tenaga kesehatan, oksigen, ambulans, peti mati dan pemakaman. "Kami upayakan sebaik mungkin, secepat mungkin, sebanyak mungkin," katanya.
Jadi, Ariza tetap minta pilihan terbaik adalah di rumah, disiplin, patuh, bertanggung jawab laksanakan prokes dan laksanakan PPKM Darurat. Bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas dan bagi perusahaan unit kegiatan usaha yang melanggar juga akan ditindak mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin.
"Namun semua tidak ada artinya kalau tidak diikuti disiplin dari pada seluruh warga dari para prokes yang baik," ujarnya.