3 Aturan yang Dilanggar PT Equity Life hingga Disemprot Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak perusahaan yang masih menerapkan WFO
Sumber :
  • Instastory Instagram @aniesbaswedan

VIVA – Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menutup PT Equity Life Jakarta karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Home Credit Bakal Perluas Layanan Proteksi di Indonesia

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah menyemprot dan memarahi salah satu manager di perusahaan itu karena masih membandel memberlakukan karyawannya masuk kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa 6 Juli 2021.

Dampingi Jokowi Sejak 2012, Heru Budi: Kunker Terus

Ia merinci, terdapat 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan yaitu 1) Perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, 2) Tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta 3) Ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Untuk itu Andri Yansyah menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

Gen Z, WFO Ternyata Menyenangkan dan Menguntungkan!

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah," terang Andri, Kamis, 8 Juli 2021.

Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. "Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," katanya.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial. "Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," katanya.

Lebih lanjut, kata Andri, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor. "Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," lanjut Andri.

Atas kejadian tersebut, dia mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang lebih luas lagi.

"Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani," ujarnya.

Dengan demikian, penerapan kebijakan yang dilakukan Pemrov DKI semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Tentunya, upaya ini tidak akan membuahkan hasil apabila tidak ada dukungan dari berbagai pihak.

"Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya