103 Perkantoran Tidak WFH 100 Persen Disegel Sementara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebut ada ratusan perusahaan non esensial dan non kritikal yang kedapatan belum menerapkan Work From Home 100 persen.

Teguh Setyabudi Wacanakan WFH Imbas Cuaca Esktrem di Jakarta

Hal itu didapati saat petugas melakukan patroli menyisir perkantoran non esensial dan kritikal yang tetap buka selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Jumlah ratusan itu didapat dari dua hari penyisiran yaitu pada Senin dan Selasa 5-6 Juli 2021.

"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah, ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Juli 2021.

Cari Pekerjaan Fleksibel? Ini Dia 4 Pilihan yang Bisa Kamu Coba dari Rumah

Baca juga: Jawaban Menohok PT Equity Life Usai Disidak Anies

Buntut melanggar, perkantoran ini lantas disegel sementara oleh pemerintah daerah setempat. Nah, dari ratusan perusahaan ini, ada dua perusahaan yang diproses pidana.

Ingin Bebas Bekerja dari Mana Saja? 20 Perusahaan Impian dengan Opsi Kerja Remote di Tahun 2025

Mereka adalah PT Dana Purna Investama dan PT Loan Market Indonesia, yang merupakan sister company dari PT Ray White Indonesia. Alhasil, polisi menetapkan tiga tersangka, dua dari PT DPI dan satu dari PT LMI.

"Disegel sementara oleh pemerintah daerah," katanya.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran di Jaksel, 3 Sekuriti Malah Jadi Tersangka

Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka usai mengamankan seorang pengacara yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di Jaksel.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024