103 Perkantoran Tidak WFH 100 Persen Disegel Sementara
- VIVA / Foe Peace
VIVA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyebut ada ratusan perusahaan non esensial dan non kritikal yang kedapatan belum menerapkan Work From Home 100 persen.
Hal itu didapati saat petugas melakukan patroli menyisir perkantoran non esensial dan kritikal yang tetap buka selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Jumlah ratusan itu didapat dari dua hari penyisiran yaitu pada Senin dan Selasa 5-6 Juli 2021.
"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah, ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Juli 2021.
Baca juga: Jawaban Menohok PT Equity Life Usai Disidak Anies
Buntut melanggar, perkantoran ini lantas disegel sementara oleh pemerintah daerah setempat. Nah, dari ratusan perusahaan ini, ada dua perusahaan yang diproses pidana.
Mereka adalah PT Dana Purna Investama dan PT Loan Market Indonesia, yang merupakan sister company dari PT Ray White Indonesia. Alhasil, polisi menetapkan tiga tersangka, dua dari PT DPI dan satu dari PT LMI.
"Disegel sementara oleh pemerintah daerah," katanya.