CEO Sister Company dari Ray White yang Diomeli Anies Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Sebanyak dua perusahaan di kawasan Ibu Kota yang melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali ditindak Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedua perkantoran itu lantas disegel.

KPK Panggil Bupati Situbondo Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

"Satgas Gakkum kemarin mengecek dan sekarang masih berjalan selama PPKM Darurat. Kemarin kita amankan ada dua perusahaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 7 Juli 2021.

Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Dana Purna Investama dan PT Loan Market Indonesia, yang merupakan sister company dari PT Ray White Indonesia. Keduanya tidak masuk dalam kategori esensial maupun kritikal namun tetap beroperasi normal saat masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Panitera Pengganti hingga Sekuriti Ikut Diperiksa di Kasus Suap Ronald Tannur

"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu soal PPKM Darurat dan mereka mengakui kesalahannya. Alasannya agar perusahaanya tetap berjalan," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka. Dari PT DPI, ada dua dari sembilan orang yang sempat diamankan jadi tersangka. Pertama, seorang laki-laki yang merupakan Direktur Utamanya berinisial RRK. Kemudian yang kedua Manajer HR PT DPI, yaitu AHF.

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Bakal Terapkan TPPU

"Kedua PT LMI kami mengamankan pada saat itu lima orang kami lakukan pendalaman pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya SD. Dia adalah CEO dari PT LMI ini," katanya lagi.

Semua tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Dimana ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 100 juta rupiah.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan geram dan marah besar terhadap perusahaan yang masih membandel tidak melaksanakan peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan itu di Ibu Kota Jakarta diketahui diterapkan dari 3 Juli-20 Juli 2021.

Melalui video di Instagram resminya @aniesbaswedan, Selasa, 6 Juli 2021, Anies dengan mengenakan baju seragam dinasnya, diketahui melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor Ray White Indonesia di kawasan Sudirman Center Jakarta.

Saat di dalam kantor tersebut dia pun langsung marah melihat masih banyak karyawan yang masuk kerja. Padahal bidang usaha Ray White tidak termasuk dalam kategori esensial atau kritikal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya