Lurah di Depok Gelar Hajatan, Polisi: Padahal Tahu Aturan PPKM Darurat

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar menegaskan bahwa Lurah Pancoran Mas berinisial S jelas-jelas melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali. Dalih menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ketat tidak bisa diterima.

Temuan Bawaslu Keterlibatan Camat, Lurah dan Kades di Tapsel Deklarasi Dukung Bobby Nasution

"Ya jelas tidak benar, kan jelas aturan PPKM Darurat tapi dilanggar yang bersangkutan. Padahal, yang bersangkutan kan salah satu aparat pemerintah juga. Aturan itu paham," kata dia kepada wartawan, Rabu 7 Juli 2021.

Salah satu pelanggarannya adalah menyediakan makanan prasmanan, padahal seharusnya makanan kotak yang dibawa pulang. Lalu, seharusnya hanya dihadiri 30 orang tapi kenyataannya dihadiri 300 orang.

Pengakuan Mantan Petugas Terima Uang Rp 99 Juta Hasil Pungli dari ‘Lurah’ Rutan KPK

Kata Imran, Lurah S pasti tahu kalau PPKM Darurat Jawa-Bali sudah diterapkan saat itu. Pasalnya, dia bekerja di pemerintah daerah sehingga pasti ikut menyosialisasikan.

"Saya kira pasti tahu, sebelum diberlakukan sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah," katanya.

Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional

Sebelumnya diberitakan, Lurah Pancoran Mas berinisial S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual, Selasa, mengatakan bahwa pada hari ini Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S.

Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoranmas S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Lurah S ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan masyarakat, dan/atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 4/1984 dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.

Setelah menerima SPDP, Kajari Depok akan segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

"Kami segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok," kata Kajari.

Baca juga: Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya