Lagi PPKM Darurat, Sekelompok Pemuda Ini Malah Asyik Pesta Miras
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Petugas gabungan melakukan razia dalam rangka masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Razia yang dilakukan hingga Rabu dini hari tadi itu menemukan beberapa pelanggaran.
Salah satu pelanggaran dilakukan sekelompok pemuda yang malah asyik pesta minuman keras atau miras di depan pelataran ruko yang sudah tutup. Saat didatangi petugas gabungan, para pemuda ini panik.
Mereka tak berkutik saat barang bukti miras yang ditenggak diamankan petugas. Pun, petugas kemudian melakukan pendataan terhadap para pemuda itu.
"Kita lakukan mendataan pada kelompok pemuda itu dan membawa mereka untuk diperiksa lebih lanjut," tutur Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu, 7 Juli 2021.
Dapot menyampaikan para pemuda itu akan terancam sanksi pidana.
"Nantinya, mereka bisa dikenakan sanksi, hukum pidana. Undang-undang wabah penyakit menular, maksimal 1 tahun (penjara)," ujarnya.
Sementara, dalam aksi razia di tempat lainnya ditemukan pelanggaran pemilik warung makan yang masih beroperasi dengan pelayanan makan di tempat. Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, setiap restoran hingga rumah makan hanya melayani pembelian take away atau bawa pulang.
Alhasil, petugas memberikan tindakan tegas dengan menyita KTP dari pemilik warung yang ternyata sudah dua kali melanggar aturan.
"Kita sita KTP nya, karena sebelumnya, yang bersangkutan sudah melanggar dan kita berikan imbauan serta teguran saja, tapi nyatanya masih membandel, hingga kita sita KTPnya," kata Dapot.