Kendaraan Ini Boleh Lewat Jalur Busway Selama PPKM Darurat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Selama masa PPKM Darurat, beberapa alat transportasi khusus diperbolehkan memanfaatkan jalur TransJakarta. Hal tersebut dilakukan tak lain guna menghindari kemacetan di lokasi penyekatan.

Apakah Mobil LCGC Termasuk Barang Mewah yang Terdampak Tarif PPN 12 Persen?

"Ya silakan lewat (jalur Trans Jakarta) kalau memang di situ ada jalur busway untuk menghindari terjadi kemacetan pada saat penyekatan silakan lewat jalur busway," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.

Dirinya merinci, jenis kendaraan yang dimaksud tak lain adalah mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengantar jenazah dan mobil pengantar oksigen.

Lonjakan Kendaraan Lebih Besar dari Nataru, Polri Siapkan Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2025

"Iya (mobil itu), kata Sambodo.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari diskresi kepolisian dalam mengatasi persoalan yang dihadapi pengemudi alat transportasi khusus. 

Catat, Ini Titik-titik Malam Tahun Baru di Surabaya, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan

Karena, tambah dia, tak bisa dipungkiri pada hari ketiga PPKM Darurat kemarin kemacetan timbul sehingga beberapa kendaraan khusus ini terganggu aktivitasnya.

"Iyalah diskresi, terus kesepakatan kami dengan Pemda DKI Jakarta," katanya lagi.

Kendaraan yang diduga jadi pemicu penembakan bos rental mobil

Deretan Kisah Pilu Pemilik Rental Mobil: Tewas Dikeroyok hingga Ditembak Mati

Rental mobil menjadi solusi mudah bagi masyarakat yang ingin bepergian tapi belum memiliki kendaraan pribadi. Sayangnya, ini dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025