Kendaraan Ini Boleh Lewat Jalur Busway Selama PPKM Darurat
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Selama masa PPKM Darurat, beberapa alat transportasi khusus diperbolehkan memanfaatkan jalur TransJakarta. Hal tersebut dilakukan tak lain guna menghindari kemacetan di lokasi penyekatan.
"Ya silakan lewat (jalur Trans Jakarta) kalau memang di situ ada jalur busway untuk menghindari terjadi kemacetan pada saat penyekatan silakan lewat jalur busway," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.
Dirinya merinci, jenis kendaraan yang dimaksud tak lain adalah mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengantar jenazah dan mobil pengantar oksigen.
"Iya (mobil itu), kata Sambodo.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari diskresi kepolisian dalam mengatasi persoalan yang dihadapi pengemudi alat transportasi khusus.Â
Karena, tambah dia, tak bisa dipungkiri pada hari ketiga PPKM Darurat kemarin kemacetan timbul sehingga beberapa kendaraan khusus ini terganggu aktivitasnya.
"Iyalah diskresi, terus kesepakatan kami dengan Pemda DKI Jakarta," katanya lagi.