Warga Susah Daftar STRP Online, Anies: Masih Uji Coba
- Pemprov DKI Jakarta
VIVA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jakarta mensyaratkan adanya Surat Tanda Registrasi Perusahaan (STRP) untuk pekerja. Surat itu diterbitkan agar pekerja sektor esensial dan kritikal bisa masuk ke Jakarta untuk menjalankan pekerjaannya.
Namun, pengumuman adanya STRP pada Minggu malam, 4 Juli lalu, tampak terburu-buru. Apalagi, website pendaftaran STRP tersebut banyak dikeluhkan warga karena susah diakses akibat membludaknya para pendaftar.
Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, hingga saat ini sistem STRP memang masih dalam tahap uji coba. Sehingga, masih ada kendala bagi pekerja dua sektor itu hingga perusahaan yang ingin mendaftar.
"Memang STRP dibuka mendadak. Bahkan sampai sekarang masih uji coba," ujar Anies dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa, 6 Juli 2021.
Anies mengungkapkan, terburu-burunya Pemprov DKI menyiapkan sistem STRP itu lantaran penerapan PPKM Darurat juga dilakukan secara mendadak. Hal itu ditegaskan guna merespons semakin tingginya angka penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini.
Baca juga: COVID-19 Melonjak, Vendor Tabung Oksigen Rumah Sakit di Solo Kewalahan
"Dulu kita punya SIKM. Karena itu kita bisa konversi dengan cepat. Waktunya benar-benar mepet," tegasnya.
Meski demikian Anies menegaskan, PPKM Darurat termasuk persyaratan STRP, bukanlah tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah. Langkah cepat ini dilakukan guna memutus mata rantai COVID-19 yang semakin menyebar.
"Dengan ada registrasi ini ketika ada pemeriksaan tinggal ditunjukkan. Yang tidak punya memang tak seharusnya berpergian," tegasnya.
Dalam PPKM Darurat di Jakarta lanjut, masyarakat tetap bisa keluar rumah untuk membeli keperluan sehari-hari. Namun ditegaskan harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Masyarakat bisa pergi untuk mendapatkan kebutuhan mendasar. Tapi tidak jauh, mereka bisa kerjakan di tempat sekitar," tambahnya.