Pekerja Kategori Ini Tetap Kerja saat PPKM Darurat, Anies: Laporkan
- Humas Pemprov DKI Jakarta
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, akan menindak perusahaan non esensial dan kritikal yang masih menyuruh pekerjanya masuk kerja saat ini.
Sebab, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, hanya pekerja di dua kategori usaha itu yang diperbolehkan masuk kerja.
Dia pun meminta perusahaan di DKI Jakarta menjalankan aturan tersebut. Komitmen seluruh pihak penting dilakukan guna menekan lonjakan kasus COVID-19 saat ini, khususnya di Ibu Kota.
"Bila Anda tetap bekerja tapi sektor non esensial dan kritikal, laporkan. Kami akan tindak bersama polisi," tegas Anies dalam Apa Kabar Pagi tvOne, Selasa 6 Juli 2021.
Baca juga: Penjelasan Kemnaker Soal 20 TKA China Masuk Sulsel saat PPKM Darurat
Anies mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menutup sekitar 59 tempat usaha yang membandel tetap meminta pekerjanya masuk saat PPKM Darurat. Pengawasan akan terus dilakukan secara keta.
"Kemarin 74 tempat usaha diperiksa dan 59 ditutup," ungkapnya.
Lebih lanjut Anies meminta para pemilik usaha untuk tidak membandel dan ikuti aturan ini. Apalagi, ingin aman sendiri meminta pekerjanya masuk sementara mereka di rumah saat PPKM Darurat.
"Kalau emang pekerjanya masuk pemiliknya dong di depan di kasir, ambil risiko. Amankan pekerja anda dengan cara kegiatan dihentikan dulu," ujarnya.