Anies Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak WFH 100 Persen
- Humas Pemprov DKI Jakarta
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada para karyawan, untuk melaporkan pimpinan perusahaan apabila diperintahkan untuk tetap masuk kerja di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ini.
PPKM Darurat mengatur, bahwa daerah yang zona merah seperti DKI Jakarta, maka perusahaan non-esensial karyawannya harus work from home (WFH) 100 persen.
Para pekerja bisa melaporkan melalui laman JAKI. Nantinya ada petugas yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang diberikan kepada pimpinan perusahaan yang masih membandel.
Baca juga: Simak Aturan Jam Angkutan Umum Selama PPKM Darurat di Jakarta
"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial. Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.
Seharusnya, ketika pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali, maka harus mematuhi aturan yang telah ditentukan. Demi kemaslahatan bersama di wilayah Ibu Kota.
"Perusahaan-perusahaan mentaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," ujarnya.
Penetapan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali khsusnya di Jakarta, bertujuan untuk menekan angka laju COVID-19 yang naik drastis.
"Ini bukan membatasi untuk mengosongkan kota Jakarta untuk membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga. Jadi mari kita ikut menjadi bagian dari penyelamatan," katanya.
Hari ini, banyak perusahaan yang masih menerapkan karyawannya masuk kerja. Hal itu terlihat di beberapa titik penyekatan, terjadi antrian yang luar biasa orang-orang berbondong ke Jakarta untuk bekerja.