Keluar Masuk Jakarta Harus Punya STRP, Dirlantas: Besok Diberlakukan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021. Kebijakan baru dikeluarkan untuk membatasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Mulai besok, para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga penerapannya besok bisa maksimal.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

"Kami sosialisasikan (STRP) hari ini besok diterapkan," ujar Sabodo di lokasi penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, dikutip dari laporan langsung Apa Kabar Pagi tvOne, Senin, 5 Juli 2021.

Baca juga: RS di Kota Bogor Mulai Kehabisan Stok Oksigen, Pedagang Kebinggungan

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Dia mengungkapkan, PemproV DKI Jakarta sudah berkoordinasi terkait kebijakan STRP tersebut, diketahui. Hal itu dilakukan untuk memastikan implementasinya bisa berjalan lancar.

Meski demikian dia menegaskan, upaya ini tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh masyarakat. Kesadaran akan bahaya COVID-19 harus menjadi perhatian saat ini.

"Hari ini dierbitkan STRP. Jadi yang punya itu pekerja di sektor esensial dan kritikal," tegasnya.

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024