Keluar Masuk Jakarta Harus Punya STRP, Dirlantas: Besok Diberlakukan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemprov DKI Jakarta memperkuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan 3-20 Juli 2021. Kebijakan baru dikeluarkan untuk membatasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Mulai besok, para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sehingga penerapannya besok bisa maksimal.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Kami sosialisasikan (STRP) hari ini besok diterapkan," ujar Sabodo di lokasi penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, dikutip dari laporan langsung Apa Kabar Pagi tvOne, Senin, 5 Juli 2021.

Baca juga: RS di Kota Bogor Mulai Kehabisan Stok Oksigen, Pedagang Kebinggungan

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Dia mengungkapkan, PemproV DKI Jakarta sudah berkoordinasi terkait kebijakan STRP tersebut, diketahui. Hal itu dilakukan untuk memastikan implementasinya bisa berjalan lancar.

Meski demikian dia menegaskan, upaya ini tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh masyarakat. Kesadaran akan bahaya COVID-19 harus menjadi perhatian saat ini.

"Hari ini dierbitkan STRP. Jadi yang punya itu pekerja di sektor esensial dan kritikal," tegasnya.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding

Virus HMPV Mewabah China, Menteri P2MI Sebut Tidak Ada PMI yang Terpapar

Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang terkena virus Human Metapneumovirus (HMPV).

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025