PPKM Darurat, Pintu Masuk MRT Jakarta di 3 Stasiun Ditutup

Penumpang duduk dengan menjaga jarak di dalam kereta MRT
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional dan penutupan sementara beberapa entrance stasiun. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin, 5 Juli 2021.

Ini Jam Operasional Transjakarta, Mikrotrans, dan MRT Saat Pencoblosan Pilgub Jakarta

Hal ini diterapkan dalam mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa- Bali 3-20 Juli 2021. Ini sebagai langkah pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Adapun penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta menjadi pukul 06.00 WIB - 20.30 WIB berlaku Senin - Minggu (setiap hari). Jarak antara kereta setiap 10 menit flat dan pembatasan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta/car.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Pintu masuk stasiun MRT yang ditutup selama PPKM Darurat adalah:

1. Fatmawati 
a) Entrance B, lokasi terdekat: Escalator dekat taman Cilandak, Astra BMW, South Quarter (Jl. RA Kartini, South Quarter)

Stasiun Karawang Kereta Whoosh Diharapkan Segera Beroperasi

b) Entrance D, lokasi terdekat: Entrance depan BPJS, SPBU Pertamina (Jl. RA Kartini, RSUP Fatmawati)

2. Cipete Raya
a) Entrance A, lokasi terdekat: Holland Bakery, Toyota (Jl. Terogong Raya, RS Setia Mitra)

b) Entrance D, lokasi terdekat: Pusdiklat Kemensetneg (Jl. BDN Raya, Pusdiklat Kemensetneg) c) Entrance E, lokasi terdekat: Showroom Honda (Jl. RS Fatmawati)

3. Istora Mandiri 
a) Entrance B, lokasi terdekat: Hotel Sultan, GBK pintu 7 (Jl. Pintu Gelora 7, Hutan Kota Senayan)

b) Entrance D, lokasi terdekat: SCBD, Polda Metro Jaya (Jl. Jend. Sudirman, Polda Metro Jaya)

Penyesuaian waktu operasional yang ditetapkan, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.

MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Selain itu, MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya