Masa Berlaku SIM Habis saat PPKM Darurat, Baca Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 atau saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung diperbolehkan memperpanjang SIM-nya pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021. Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada mereka.

Kronologi Perampokan Bersajam saat Macet di Tol Tanjung Priok, Ponsel Korban Dibawa Kabur

"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu 3 Juli 2021.

Tapi, apabila pemilik SIM tidak memperpanjang SIM-nya pada waktu yang ditentukan, maka SIM tersebut tidak bisa diperpanjang lagi. Jika begini, maka mereka akan diarahkan membuat SIM baru dengan mekanisme pembuatan SIM yang ada.

Kapolda Metro Jaya Mutasi Jabatan Kasat Reskrim hingga Narkoba, Ini Daftarnya

"Bagi yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun, tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," kata dia.

Sambodo menambahkan, diskresi yang dilakukan pihaknya ini tak lain ada maksudnya. Menurutnya, hal ini dilakukan guna memecah kerumunan pemohon perpanjangan SIM. Mengingat saat ini angka positif virus COVID-19 tengah tinggi sekali.

2 Anak Buah Kombes Donald Didemosi 5 dan 8 Tahun Terkait Kasus DWP, Begini Perannya

"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat, Catat Titik Penyekatan dan Pemeriksaan di Jalan Tol

Kompol Chuck Putranto

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Eks Kadiv Propam Polri Fersy Sambo, yaitu AKBP Chuck Putranto mendapat promosi dan jabatan baru di Korps Bhayangkara.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025