PPKM Darurat, Kendaraan di Tangerang dan Bekasi Diminta Putar Balik
- VIVA/Sherly
VIVA – Polres Kota Tangerang memutar balikkan sejumlah kendaraan dari arah Jakarta ke Tangerang di kawasan Tol Balaraja Timur, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 3 Juli 2021.
Hal ini dilakukan setelah para pengemudi tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin dan hasil rapid antigen. Dimana, dua ketentuan itu berlaku usai Kabupaten Tangerang masuk dalam wilayah penerapan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021.
"Hari ini kita sosialisasi dan penindakan ke masyarakat soal aturan PPKM sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Sedikit dari puluhan mobil yang melintas, terdapat pengendara yang diminta untuk putar arah, dan boleh melintasi wilayah bila memiliki ketentuan bertransportasi dalam aturan PPKM Darurat.
Dalam penerapannya pun, pihaknya tetap mengedepankan upaya preventif, edukatif, tegas, humanis. Apabila tidak memenuhi persyaratan, kendaraan yang melintas akan diminta putar balik arah.
Kemudian, pelaku pelanggaran PPKM Darurat dengan tahapan memberikan imbauan, teguran simpatik, hingga terakhir tindakan tegas.
"Kita mengintensifkan patroli dan woro-woro untuk sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, patroli juga untuk mencegah atau membubarkan kerumunan," ujarnya.
Apabila patroli dan imbauan tidak diindahkan, Wahyu menegaskan akan memberi tindakan tegas. Langkah itu, kata Wahyu, berdasarkan asas hukum bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau yang dikenal dengan istilah asas hukum 'Salus Populi Suprema Lex Esto'.
"Dalam kondisi darurat kami akan tegakkan 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'. Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kita tindak tegas. Penegakan hukum akan kita tegakkan," ungkapnya.
Selain itu, dalam PPKM Darurat, ada sejumlah posko yabg didirikan untuk menyekat dan memantau pergerakan masyarakat, yakni Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Perbatasan Jayanti (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di Perbatasan Kresek (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan perbatasan Kronjo (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang).
Hal yang sama juga terjadi di Bekasi. Sejumlah pengendara yang ingin masuk ataupun keluar dari wilayan Bekasi terpaksa diputar balik. Penyekatan itu berlangsung di titik perbatasan Kabupaten Bekasi - Karawang, pada Sabtu dini hari, 3 Juli 2021.
Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kabupaten, TNI dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan ke sejumlah pengendata di Jalan Diponogoro, Tambun Selatan. Para pengendara diminta menunjukan dokumen kendaraan dan identitas.
Termasuk, petugas juga meminta pengendara untuk menunjukan surat vaksin dan tes swab. Jika tidak, mereka dipaksa diminta putar balik.
"Akses menuju masuk dan keluar Bekasi diperketat. Pemeriksaan ini akan kita lakukan 24 jam," kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Sabtu 3 Juli 2021.
Menurut dia, pengetatan dilakukan di lokasi perbatasan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi. "Kami akan tindak tegas bagi warga yang tidak patuh dengan PPKM ini," katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi akan diperiksa di dua pos check point. Keduanya berada di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan dan Jalur Pantura, Kecamatan Kedungwaringin.
”Kita melakukan pembatasan mobilitas bukan penyekatan atau memutarbalikkan, tetapi lebih kita mempersempit ruang gerak. Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi ke mana-mana jadi di rumah saja,” katanya.
Baca juga: Irjen Istiono Minta Tim Penyekatan PPKM Darurat Humanis dan Tegas