Pemkot Bekasi Izinkan Jenazah COVID Dimakamkan di Pemakaman Keluarga
- VIVA/Dani
VIVA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan jenazah pasien COVID-19 dimakamkan di pemakaman keluarga. Hal itu lantaran kasus kematian akibat COVID-19 di kota tersebut meningkat.
"Bagi masyarakat jika ada keluarganya yang meninggal setelah melalui proses pemulasaran tidak harus ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaran," kata Rahmat, Jumat, 2 Juli 2021.
Untuk itu, Rahmat mengimbau kepada masyarakat segera melapor ke pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tempat tinggalnya jika ada pasien COVID-19 meninggal dunia.
"Informasikan ke Puskesmas. Karena nanti dibawa ke rumah singgah, terus kita bawa ke pemulasaran sesuai standar WHO. Baru kita makamkan ke TPU Pedurenan. Jadi nggak usah ke RSUD atau rumah sakit swasta lagi," ujarnya.
Rahmat menambahkan, saat ini ada empat RSUD tipe D yang bisa melakukan pemulasaran jenazah pasien COVID-19.
"Karena angka kematian tinggi, kami harus membuka kembali selain di RSUD CAM (RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi), sudah kami buka di Rumah Sakit tipe D Bantargebang, Jatisampurna, Pondokgede, dan Bekasi Utara," ujarnya.
Dia berharap atas dibukanya layanan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di empat rumah sakit itu dapat membuat tidak ada lagi antrean jenazah yang belum dimakamkan.