25 Terapis Terjaring Razia PPKM di Serpong Tangsel
- VIVA/ Sherly
VIVA – Pihak Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Banten menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel0, Kamis, 1 Juli 2021 malam.
Dalam razia itu, didapati satu ruko yang menyediakan jasa spa dan massage (pijat) yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Mikro saat ini.
"Kita gelar razia PPKM Mikro dan mendapati satu ruko yang masih beroperasi, padahal tempat usaha tersebut belum diizinkan beroperasi oleh pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca juga: Warga Positif COVID-19 di Warakas Meninggal saat Isolasi Mandiri
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada puluhan perempuan yang diduga berprofesi sebagai terapis, serta pria di dalam ruangan.
"Kita dapati 25 wanita yang merupakan terapis, serta 28 pria. Dimana, para pria itu kita dapati sedang ada di kolam uap dan ada juga yang sedang di-massage," terangnya.
Dalam penindakannya, petugas menggiring puluhan orang itu ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan. Sementara, lokasi usaha ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
"Orang-orang tersebut kita bawa, untuk didata dan nantinya akan dipulangkan. Tapi kalau lokasi usahanya kita tutup," katanya.