Langgar PPKM Darurat di Jakarta, Wagub Riza: Sanksi Seberat-beratnya
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, akan ada petugas yang akan melakukan patroli dan pengawasan di pusat-pusat bisnis seperti perkantoran.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juli 2021.
"Tentu setiap kantor ada satgasnya memastikan pelaksanan kantor bekerja di rumah yang non esensial. Kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro oleh Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan," kata Riza.
Mereka nantinya akan melakukan patroli dan menindak bagi perkantoran atau tempat lainnya yang masih membandel, dan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut.
"Bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun di mana pun kapan pun yang melanggar peraturan daripada PPKM Darurat ini, akan kami tindak dan beri bersaksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," katanya.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-75, Jenderal Listyo Beberkan Capaian Kinerja Polri
Meski demikian, Riza tak dijelaskan berapa jumlah petugas yang akan disiapkan dalam melakukan pengawasan di lapangan. Sebab,masih akan dibahas oleh Satgas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita akan hadirkan aparat sesuai dengan kebutuhan, dengan jumlah yang kita miliki," katanya.
Hal yang paling penting, lanjut dia, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M. Yaitu, mencucui tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak, serta kurangi adanya mobilitas di luar rumah.