Kepala Daerah di Tangerang Siap Terapkan PPKM Darurat

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di 44 Kabupaten/Kota, termasuk Kota Tangerang, disambut baik oleh pemerintah setempat.

Bukan COVID-19 atau HMPV, Ternyata Ada Virus Ini yang Jauh Lebih Berbahaya Bagi Manusia

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismamsyah mengatakan, bila pihaknya siap dan memang harus mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat. Pasalnya, aturan itu bertujuan untuk menurunkan angka kasus aktif COVID-19 di kawasan zona merah dan oranye.

"Sekarang mah, siap engga siap, harus siap. Karena sekarang yang harus diamankan itu  keselamatan masyarakat. Apalagi pemerintah pusat melihat kasus di Jabodetabek masih tinggi, seperti di Kota Tangerang yang sehari bisa 80 kasus," katanya, Kamis, 1 Juli 2021.

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

Lanjut dia, selagi menunggu edaran atau aturan resmi dari pemerintah pusat, ia pun telah meminta kepada jajaran terkait di wilayahnya, seperti Satpol PP hingga Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mempersiapkan tata cara pelaksanaan PPKM darurat terssebut.

"Tadi saya sudah instruksi, kepada teman-teman BPBD, Satpol PP, Dishub Kota Tangerang, (bagaimana) merumuskan untuk tata laksananya," ujarnya.

Lonjakan Kasus HMPV di Tiongkok Bawa Kenangan Kelam tentang Pandemi COVID-19

Dalam hal ini, ia pun berharap agar masyarakat dapat menyikapi dengan baik aturan PPKM darurat tersebut. Karena, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa bijak juga menyikapi, karena memang kasusnya makin tinggi. Bisa terlihat dari rumah sakit sudah makin terbatas. Bahkan Rumah isolasi yang disedikan pemerintah juga terbatas," katanya.

Tidak hanya Kota Tangerang, wilayah Kota Tangerang Selatan pun juga masuk dalam kota yang diminta untuk menerapkan PPKM Darurat.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, melihat grafik rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Membuat pihaknya akan melakukan pengetatan PPKM Mikronya baik itu zona merah dan oranye.

"Kita balik lagi masuk zona merah, karena menurunnya tingkat kesembuhan pasien dan meningkatnya angka kasus aktif COVID-19 ditambah kesadaran masyarakat akan prokes juga menurun. Makanya, kita harus terapkan PPKM Darurat," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya juga tengah membahas upaya pengetatan PPKM atau PPKM Darurat yang bisa dilakukan pemerintah kota, dalam menekan angka penyebaran kasus aktif tersebut.

Baca juga: Simak Rencana Aturan PPKM Darurat yang Akan Diumumkan Presiden

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya