Jaktim Siapkan Dua Rusun untuk Isolasi Pasien COVID-19

Posko kesehatan Satgas COVID-19 RW 11 di Rusun Pulogebang, Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menyiapkan dua rumah susun (rusun) di Kecamatan Cakung untuk digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakarta Timur Kusmanto menjelaskan, kedua rusun tersebut adalah Rusun Pulogebang dan Rusun Pinus Elok Penggilingan.

"Masih ada 520 kamar yang kosong untuk dijadikan tempat isolasi mandiri dari dua rusun tersebut," kata Kusmanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Kusmanto mengatakan kedua rusun tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan DKI. Nantinya pasien COVID-19 tanpa gejala akan melakukan isolasi di tempat tersebut.

Dia menambahkan bahwa masih ada satu rusun lagi di wilayah Jakarta Timur yang akan digunakan untuk isolasi pasien COVID-19. Namun saat ini rusun tersebut masih dalam proses renovasi.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Rusun Albo Cakung Barat juga sudah diusulkan oleh Kasudin Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Jakarta Timur jadi tempat isolasi, tetapi sekarang dalam tahap renovasi perbaikan," ujar Kusmanto.

Kusmanto mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan Rusun Pulo Gebang dan Rusun Pinus Elok Penggilingan dapat mulai beroperasi untuk tempat isolasi pasien COVID-19 karena masih menunggu persiapan alih fungsi, seperti tim medis, alur penerimaan pasien, kebutuhan logistik, hingga petugas.

"Dengan adanya rusun sebagai tempat isolasi dapat membantu warga yang terpapar COVID-19. Ini dalam rangka menanggulangi masalah COVID-19," tutur Kusmanto. (Antara)
 

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024