Pegawai Positif COVID-19, Kejari Tangerang Batasi Layanan 3 Hari

Petugas melakukan pemeriksaan COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang membatasi layanan dan kegiatan perkantoran sementara selama tiga hari. Hal itu dilakukan setelah enam pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo membenarkan adanya pembatasan layanan tersebut. Layanan Kejaksaan Negeri Tangerang akan dibatasi hingga Jumat, 2 Juli 2021.

"Iya betul, 6 pegawai terpapar. Makanya kita akan sangat membatasi layanan dan kegiatan di perkantoran," katanya, Rabu, 30 Juni 2021.

Babak Baru Kasus Pencurian Ribuan Data KTP Pelanggan Indosat

Kegiatan hanya sekitar 25 persen dan 75 persen lainnya melakukan WFH (work from home). "Awalnya kan 50 persen, tapi sekarang 75 persen untuk mempersempit penyebaran virusnya," ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk tahanan kejaksaan dan pegawai lainnya pun diketahui negatif atau tidak terpapar COVID-19. Hal ini setelah pihaknya melakukan tracing. "Tahanan enggak (terpapar COVID-19), alhamdulillah masih aman," ujarnya.
 

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya
Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024