Pegawai Positif COVID-19, Kejari Tangerang Batasi Layanan 3 Hari
- VIVA/Sherly
VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang membatasi layanan dan kegiatan perkantoran sementara selama tiga hari. Hal itu dilakukan setelah enam pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo membenarkan adanya pembatasan layanan tersebut. Layanan Kejaksaan Negeri Tangerang akan dibatasi hingga Jumat, 2 Juli 2021.
"Iya betul, 6 pegawai terpapar. Makanya kita akan sangat membatasi layanan dan kegiatan di perkantoran," katanya, Rabu, 30 Juni 2021.
Kegiatan hanya sekitar 25 persen dan 75 persen lainnya melakukan WFH (work from home). "Awalnya kan 50 persen, tapi sekarang 75 persen untuk mempersempit penyebaran virusnya," ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk tahanan kejaksaan dan pegawai lainnya pun diketahui negatif atau tidak terpapar COVID-19. Hal ini setelah pihaknya melakukan tracing. "Tahanan enggak (terpapar COVID-19), alhamdulillah masih aman," ujarnya.