Pegawai Positif COVID-19, Kejari Tangerang Batasi Layanan 3 Hari

Petugas melakukan pemeriksaan COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang membatasi layanan dan kegiatan perkantoran sementara selama tiga hari. Hal itu dilakukan setelah enam pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo membenarkan adanya pembatasan layanan tersebut. Layanan Kejaksaan Negeri Tangerang akan dibatasi hingga Jumat, 2 Juli 2021.

"Iya betul, 6 pegawai terpapar. Makanya kita akan sangat membatasi layanan dan kegiatan di perkantoran," katanya, Rabu, 30 Juni 2021.

Kajari Jaksel Tepis Tudingan Komisi III DPR Soal Rekayasa Kasus Ted Sioeng

Kegiatan hanya sekitar 25 persen dan 75 persen lainnya melakukan WFH (work from home). "Awalnya kan 50 persen, tapi sekarang 75 persen untuk mempersempit penyebaran virusnya," ujarnya.

Dia melanjutkan, untuk tahanan kejaksaan dan pegawai lainnya pun diketahui negatif atau tidak terpapar COVID-19. Hal ini setelah pihaknya melakukan tracing. "Tahanan enggak (terpapar COVID-19), alhamdulillah masih aman," ujarnya.
 

Ekonomi Nasional Hadapi Jatuh Tempo Utang Pemerintah Era COVID-19 dan Ancaman Krisis Finansial
Dokter Marlina Putri lolos seleksi SIPSS 2025

Tujuan Mulia Dokter Marlina Putri, Eks Relawan Nakes Covid-19 Ingin Jadi Polisi

Dokter Marlina Putri Purnamasari Pekpekai lolos seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025