Lansia, Balita, dan Ibu Hamil Dilarang Masuk Mal di Depok

Pemantauan Pemberlakuakn Jam Malam di Pusat Perbelanjaan di Depok
Sumber :

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, melarang dengan tegas anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) masuk area pusat perbelanjaan atau mal.

Polisi: Kakek Berusia 63 Tahun Cabuli 7 Anak Laki-laki di Kota Malang

"Pusat perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga dibatasi beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," kata Ketua Satgas Penanganan COVDI-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa, 29 Juni 2021.

Larangan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan.

Virus HMPV yang Merebak di China Telah Ditemukan di Indonesia, Kenali Gejala Ini

Kebijakan itu berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 minggu Kota Depok berada di zona risiko sedang (oranye), dalam minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi
atau zona merah, dengan skor 1,8.

Penampakan Menu Makan Bergizi Gratis Seharga Rp 10 Ribu di Depok

Mohammad Idris, yang juga Wali Kota Depok, mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun. "Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya.

Warga yang membutuhkan layanan pengaduan, katanya, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas COVID-19 Kecamatan.

Layanan ambulans, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulans Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulance PMI Kota Depok. (ant)

Ilustrasi Tes Covid-19 Lewat Air Liur.

Sudah Ditemukan di Indonesia, Ini Bedanya Virus HMPV dan COVID-19?

Virus Human Metapneumovirus (HMPV), yang merebak di China, kini dilaporkan telah ditemukan di Indonesia. Apa sih bedanya dengan Covid-19?

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025