Pembatasan dan Pengendalian Warga Berlaku di 35 Jalan di Jadetabek

Ilustrasi penyekatan jalan oleh polisi.
Sumber :
  • @tmcPoldaMetro

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan anggotanya pada jalan-jalan yang menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga Jakarta sebagai upaya menekan COVID-19.

Todung ke Kapolri: Saya Minta Polisi Netral di Pilkada

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jadetabek yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.

Untuk pembatasan mobilitas warga dilakukan di 21 titik ruas jalan. Sedangkan pengendalian mobilitas warga di lakukan di 14 titik. Pembatasan mobilitas warga berlaku setiap pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

"Kita akan tempatkan anggota dititik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," ucapnya  kepada wartawan, Senin, 28 Juni 2021.

Menurutnya, pada 21 titik ruas jalan tersebut akan dilakukan penutupan jalan sehingga hanya penghuni setempat dan kendaraan layanan kesehatan serta darurat lain yang dikecualikan bisa melintas.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Sementara itu, pada 14 titik pengendalian mobilitas warga polisi tidak akan melakukan penutupan jalan, kata Sambodo, pihaknya hanya akan melakukan patroli rutin untuk mengawasi aktivitas warga agar tidak terjadi kerumunan

Berikut ini rincian lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas warga di Jadebatek:

- 21 titik pembatasan mobilitas:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M Yasin (depan McD)

Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

- 14 titik pengendalian mobilitas:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya