Polisi Pulangkan Ratusan Simpatisan dan Satu Pengacara Habib Rizieq

Sidang Putusan Habib Rizieq Kasus Swab Test
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polres Metro Jakarta Timur telah memulangkan semua simpatisan Habib Rizieq Shihab yang diamankan kemarin, saat mencoba datang ke sidang vonis mantan pimpinan Front Pembela Islam tersebut, atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

"Hingga saat ini sudah tidak ada lagi simpatisan (Rizieq)," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Suardi kepada wartawan, Jumat 25 Juni 2021.

Pendukung Habib Rizieq itu dipulangkan kemarin malam sekira pukul 22.00 WIB. Hal itu setelah pemeriksaan terhadap mereka rampung dilakukan petugas kepolisian. 

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, memastikan ratusan simpatisan kliennya sudah dipulangkan oleh polisi. Salah satu yang ditangkap dan akhirnya dipulangkan adalah Tri Kurnia Royani yang juga salah satu kuasa hukum Rizieq.

"Iya, sudah semuanya pulang. Untuk alasan penangkapan bisa ditanya ke yang nangkap," kata Aziz menambahkan.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Sebelumnya diberitakan, ratusan simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dicokok aparat kepolisian buntut hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Mereka hendak mengawal sidang vonis Habib Rizieq atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Menurut Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Satria Darma, ada 200 orang lebih dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan sebelum sampai ke lokasi pengadilan. Hal ini guna menghindari hal yang tak diinginkan.

"Betul (simpatisan HRS ditangkap). Ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," katanya kepada wartawan, Kamis, 24 Juni 2021.
 

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024