Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, Wali Kota Imbau Ibadah di Rumah
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah dalam rangka menekan penularan COVID-19 karena kota itu, sesuai data di Pemprov Banten per 24 Juni 2021, berstatus sebagai zona merah.
"Ini menyesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat," kata Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya di Tangerang, Jumat.
Dengan status zona merah, ujar Arief, kegiatan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status yang menjadi lebih baik.
"MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM mikro. Salah satu poinnya, salat Jumat boleh diganti dengan salat zuhur. Masyarakat juga diimbau untuk beribadah di rumah masing-masing," katanya.
Dalam peta sebaran COVID-19 di Provinsi Banten, 24 Juni 2021, yang dipublikasi melalui Infocorona.banten.go.id untuk Kota Tangerang dalam status zona merah dengan data 533 masih dirawat, 9.939 dinyatakan sembuh, dan 196 orang meninggal dunia.
MUI Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Tangerang.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Ghozali Barmawi dan Sekretaris Amin Munawar itu dijelaskan pada poin sembilan, yakni apabila di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempat kediamannya atau di rumah sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020.
Para ketua MUI kecamatan se-Kota Tangerang dan perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam kepengurusan MUI diminta untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 di kecamatan masing-masing dan membentuk posko bersama agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsi MUI sebagai pelayan masyarakat. (ant)