DKI Jakarta Tiadakan Salat Jumat di Masjid yang Masuk Zona Merah
- Istimewa
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI mengimbau agar kegiatan salat Jumat secara berjemaah di masjid agar ditiadakan. Sebab, beberapa wilayah di Ibu Kota kini sudah masuk zona merah.
Tentunya, aturan ini mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat Satuan Gugus Tugas Nasional COVID-19 dan juga aturan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami di pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah termasuk besok salat jumat berarti ditiadakan salat jumat di masjid. Iya untuk zona merah," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca juga: Selain Dipidana, Oknum Polisi Bakar Istri di Papua Bakal Dipecat
Tentunya, untuk daerah yang masuk zona oranye masih diperbolehkan. Tapi, kata dia, memang saat ini wilayah Jakarta sudah hampir semua zona merah.
"Ya kalau adzan boleh, adzan tidak dilarang," katanya.
Untuk diketahui, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, kasus COVID-19 dalam beberapa waktu belakangan terbilang fluktuatif, berada pada kisaran 3.000-5.000 kasus.
"Namun, tidak hari ini. Kasus positif justru melonjak drastis, mencapai 7.505 kasus dalam sehari," kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi juga menjabarkan distribusi 7.505 kasus positif hari ini, yaitu Kepulauan Seribu 2 kasus, Jakarta Barat 1.550 kasus, Jakarta Pusat 836 kasus, Jakarta Selatan 1.105 kasus, Jakarta Timur 2.310 kasus, dan Jakarta Utara 954 kasus, serta data kasus yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 748.
Sedangkan, Kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak, antara lain Ciracas 350 kasus, Cipayung 341 kasus, Kembangan 322 kasus, dan Pulo Gadung 305 kasus.