Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Swab Test Habib Rizieq
- ANTARA/Yogi Rachman
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan, Dirut RS UMMI Bogor terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menyatakan saat dr Andi menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan, karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara. Sementara yang memberatkan putusan tersebut, di antaranya pernyataan dr Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat, yang telah meresahkan masyarakat karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi COVID-19.
Kemudian, hal yang meringankan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur adalah dr Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Profesi terdakwa sebagai dokter juga sangat dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19," ujar Hakim.
Atas putusan tersebut, dr Andi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Sama dengan Rizieq dan menantunya, dr Andi juga menolak mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Indonesia.
"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum kami menyatakan mengajukan banding," tutur dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tingkat penyidikan atau berstatus tersangka.