Polisi Sebut Simpatisan Habib Rizieq Ceburkan Kendaraan Anggota

Massa simpatisan Habib Rizieq pada hari sidang vonis 24 Juni 2021
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol .Erwin Kurniawan mengungkapkan aksi massa dari Rizieq Shihab menceburkan kendaraan milik salah satu polisi ke kali mengakibatkan terjadi bentrokan di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Erwin Kurniawan mengatakan aksi massa Rizieq tersebut sebagai upaya memprovokasi aparat kepolisian sehingga terjadi kericuhan di sekitar lokasi kejadian.

"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," kata Erwin Kurniawan di lokasi kejadian Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Erwin Kurniawan menambahkan meski sempat terjadi ketegangan namun kedua pihak baik dari kepolisian dan massa simpatisan Rizieq Shihab bisa menahan diri.

"Masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," ujar Erwin Kurniawan.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Erwin Kurniawan menegaskan bahwa pengamanan dari personel kepolisian bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang diakibatkan oleh adanya kerumunan massa.

"Hal ini tentu harus dipahami bahwa menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan adalah hal utama menjaga warga masyarakat sehingga tidak terpapar COVID-19 itu yg menjadi dasar utama," tutur Erwin Kurniawan. (Ant)

Baca juga: Ricuh, Pendukung Habib Rizieq Lempari Polisi Pakai Batu

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024