Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Swab RS Ummi

Sidang Putusan Habib Rizieq Kasus Swab Test
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Muhammad Hanif Alatas dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor. Hanif pun divonis hukuman selama satu tahun dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Hanif terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bahwa pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Putusan Majelis Hakim tersebut? lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara. Hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu Rizieq itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19.

Sementara hal meringankan jadi pertimbangan putusan Majelis Hakim bahwa Hanif yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

Jaksa ICC yang Menyelediki Perang Israel di Gaza Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

"Saudara terhadap putusan ini memiliki hak, pertama menerima, kedua pikir-pikir sebelum menentukan sikap selama satu minggu, dan ketiga mengajukan grasi? (pengampunan) kepada Presiden Indonesia," ujar Hakim.

Berbeda dengan Rizieq yang langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tanpa berkonsultasi lebih dahulu dengan tim kuasa hukum, Hanif memilih untuk mengambil waktu konsultasi. Tidak sampai lima menit berkonsultasi, mewakili Hanif tim kuasa hukum menyatakan mengajukan banding atas putusan bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami menolak putusan atas terdakwa dan kami mengajukan banding atas putusan," ujar Ketua tim kuasa hukum Sugito Atmo Prawiro kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur. 

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024