Zona Merah, Pilkades Serentak di Tangerang Ditunda
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Meningkatnya angka kasus COVID-19, membuat wilayah Kabupaten Tangerang, Banten kembali masuk ke zona merah. Dengan begitu, sejumlah kegiatan yang terjadwal sebelumnya, harus ditunda untuk menekan penyebaran.
Salah satunya, penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades, yang sedianya akan digelar serentak pada tanggal 4 Juli 2021, terpaksa diundur hingga 18 Juli 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, Pilkades serentak tidak hanya ditunda. Tapi nantinya proses kampanye juga dihentikan sementara waktu.
"Angka COVID-19 sedang tinggi, dan kita masuk ke zona merah, makanya pemilihannya kita tunda hingga 18 Juli 2021. Dan sejumlah tahapan, seperti kampanyenya yakni sosialisasi ya ditunda dulu," katanya, Kamis, 24 Juni 2021.
Lanjut dia, pihaknya pun akan memberikan surat edaran kepada masing-masing kecamatan yang kedapatan menyelenggarakan pilkades, untuk segera disampaikan ke pihak desa atau aparatur terkait.
"Kita buat surat edarannya kaitan dengan mundurnya jadwal pemungutan suara dan tahapan lainnya kepada pihak kecamatan, agar di sampaikan ke pihak desa. Kemudian, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak hukum kaitan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT-nya, apakah bertambah atau tidak," jelasnya.
Terdapat 77 desa di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang yang terdata akan menyelenggarakan pilkades secara serentak, dengan jumlah DPT sebanyak 500 ribu suara.