Ratusan Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Aparat, Ada Bawa Pisau

Ratusan simpatisan Habib Rizieq yang mau ke PN Jaktim diamankan aparat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ratusan simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, dicokok aparat kepolisian buntut hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka hendak mengawal sidang vonis HRS atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Menurut Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Satria Darma, ada 200 orang lebih dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan sebelum sampai ke lokasi pengadilan. Hal ini guna menghindari hal yang tak diinginkan.

"Betul (simpatisan HRS ditangkap). Ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata dia kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Satria mengatakan, dari ratusan simpatisan yang dicokok ini didapati adanya senjata tajam (sajam) jenis pisau. Ratusan orang tersebut dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada yang bawa sajam, pisau," kata dia.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

Polisi saat ini terus melakukan penjagaan untuk mengawal jalannya sidang putusan itu.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menambahkan beberapa ruas jalan menuju ke kawasan PN Jaktim sudah mulai ada yang ditutup. Tapi, ia tidak merinci ruas jalan mana saja yang ditutup.

"Jadi jalan ditutup sekarang," kata Sambodo menambahkan.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, dengan hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Habib Rizieq dinilai melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat, padahal terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024